Hitung Mundur

Platform digital seperti Roblox dan X akan mulai menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 28 Maret 2026 dan secara khusus menargetkan layanan jejaring sosial serta platform dengan tingkat risiko tinggi.

X menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi tersebut dengan melakukan identifikasi serta penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Roblox juga mengikuti ketentuan PP Tunas dengan menghadirkan kontrol tambahan terhadap konten dan fitur komunikasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Pemerintah sendiri mempercepat implementasi aturan ini melalui koordinasi lintas kementerian agar pelaksanaannya berjalan efektif sejak hari pertama diberlakukan.

Regulasi ini diproyeksikan mampu memberikan perlindungan bagi sekitar 70 juta anak Indonesia dari berbagai potensi risiko di ruang digital, sekaligus mendorong ekosistem internet yang lebih aman dan ramah anak.