
fin.co.id - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di lingkungan pendidikan.
Pedoman yang ditetapkan pada 12 Maret 2026 ini menekankan bahwa teknologi harus berfungsi sebagai alat bantu intelektual, bukan pengganti peran manusia yang dapat memicu penurunan kemampuan berpikir kritis.
Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno bersama tujuh menteri lainnya, termasuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Menkomdigi Meutya Hafid, menyepakati bahwa penggunaan AI harus berpusat pada manusia (human-centered).
Keputusan akhir dan tanggung jawab penuh tetap berada pada pengguna, sehingga peserta didik maupun pendidik wajib melakukan verifikasi ketat terhadap setiap informasi yang dihasilkan oleh mesin.
Dalam aturan ini, pemanfaatan AI di sekolah dibagi menjadi tiga zona klasifikasi. Zona merah melarang penggunaan AI sepenuhnya, terutama pada pelaksanaan ujian harian, tengah semester, hingga akhir semester guna memastikan pemahaman konsep fundamental dilakukan secara mandiri. Pelanggaran di zona ini dapat berujung pada sanksi akademik mulai dari teguran hingga pemberian nilai nol.
Sementara itu, zona kuning memperbolehkan penggunaan AI secara terbatas, misalnya untuk proses brainstorming ide saat menyusun esai, dengan syarat wajib melampirkan surat pernyataan integritas. Adapun zona hijau memberikan keleluasaan bagi peserta didik untuk berkolaborasi dengan mesin, seperti menganalisis perbandingan output antar-platform AI guna melatih kemampuan analisis dan berpikir kritis.
Bagi tenaga pendidik, AI diarahkan untuk berfungsi sebagai asisten perencanaan pembelajaran, seperti menyusun variasi soal atau menyederhanakan konsep yang kompleks. Namun, guru tetap wajib menyesuaikan hasil dari AI tersebut dengan konteks budaya lokal dan karakteristik siswa. Aturan ini diharapkan mampu menjaga integritas akademik sekaligus mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital secara bijak.