JS EDUCATION
QUOTES >
    Belum ada info

Hitung Mundur



Jenis-Jenis Pelanggaran dan Poin untuk Mata Pelajaran Bahasa Jawa dan Bahasa Indonesia

Diterbitkan pada: 28 Jun 2025 12:01 WIB
Dibaca: 244 kali

Sistem poin ini bertujuan untuk mendidik siswa agar lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam mengikuti pembelajaran di kelas.

Kategori 1: Pelanggaran Ringan (Poin 5-10)

No.Jenis PelanggaranPoinKeterangan
1.Tidak membawa buku pelajaran/alat tulis yang dibutuhkan5Terjadi 1 kali. Jika berulang, poin bisa bertambah.
2.Terlambat masuk kelas tanpa alasan jelas5Terlambat 1-5 menit.
3.Mengobrol atau membuat gaduh saat guru menjelaskan/diskusi5Mengganggu konsentrasi siswa lain.
4.Tidak memperhatikan penjelasan guru5Terlihat tidak fokus atau melakukan aktivitas lain yang tidak relevan.
5.Menggunakan telepon genggam atau perangkat elektronik pribadi tanpa izin guru5Untuk keperluan di luar pembelajaran.
6.Meninggalkan sampah di meja atau laci setelah pelajaran5Sampah kertas, bungkus makanan, dll.
7.Tidak menyelesaikan tugas ringan atau pekerjaan rumah tepat waktu (keterlambatan kecil)5Jika tugas dikumpulkan lewat batas waktu yang ditentukan.

Kategori 2: Pelanggaran Sedang (Poin 15-25)

No.Jenis PelanggaranPoinKeterangan
1.Terlambat masuk kelas lebih dari 5 menit tanpa alasan jelas15Mengganggu jalannya pelajaran secara signifikan.
2.Tidak mengerjakan tugas atau latihan yang diberikan guru (berulang/tugas besar)15Tidak ada upaya untuk menyelesaikan tugas atau sering tidak mengerjakan.
3.Mencontek atau bekerja sama secara tidak jujur saat ulangan/ujian20Melakukan kecurangan yang disengaja.
4.Membuat keributan atau gaduh yang sangat mengganggu KBM15Sampai guru harus menghentikan pelajaran.
5.Membantah atau tidak mematuhi perintah guru secara langsung dan tidak sopan20Sikap tidak hormat.
6.Mencoret-coret atau merusak properti kelas/sekolah (ringan)20Contoh: meja, kursi, dinding (coretan kecil).
7.Menggunakan kata-kata tidak sopan atau kasar terhadap sesama siswa15Dapat menyebabkan konflik.

Kategori 3: Pelanggaran Berat (Poin 30-50 atau lebih)

No.Jenis PelanggaranPoinKeterangan
1.Merusak fasilitas kelas/sekolah dengan sengaja (berat)50Contoh: memecahkan kaca, merusak perangkat elektronik, merusak bangku secara permanen.
2.Melakukan perkelahian fisik di dalam atau di luar kelas50Membahayakan diri sendiri dan orang lain.
3.Melakukan tindakan bullying (perundungan) berat secara fisik, verbal, atau mental50Menyebabkan trauma atau kerugian signifikan pada korban.
4.Mencuri barang milik teman, guru, atau sekolah40Pelanggaran serius terhadap integritas.
5.Memalsukan tanda tangan, dokumen, atau nilai40Tindakan tidak jujur yang serius.
6.Melakukan tindakan asusila atau tidak senonoh di lingkungan sekolah50Melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.
7.Mengancam atau melakukan kekerasan (fisik/verbal) terhadap guru atau karyawan sekolah50Pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.

Sistem Penanganan Poin Pelanggaran:

  • Akumulasi Poin: Setiap pelanggaran akan mengakumulasi poin.
  • Tingkatan Sanksi:
    • Poin 1-20: Teguran lisan, pencatatan di buku kasus, penugasan mendidik.
    • Poin 21-50: Peringatan tertulis, pemanggilan orang tua/wali, bimbingan konseling.
    • Poin 51-100: Skorsing, membuat surat pernyataan, pemanggilan orang tua/wali.
    • Poin > 100: Dikembalikan kepada orang tua/wali atau sanksi lain sesuai kebijakan sekolah.
  • Pengurangan Poin: Pengurangan poin bisa dilakukan jika siswa menunjukkan perbaikan perilaku atau prestasi tertentu (misalnya, menjadi asisten lab, membantu teman, atau meningkatkan nilai).
Kembali